- subjek kaidah : menunjukan pada subjek hokum
- objek kaidah : pada peristiwa-peristiwa atau prilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hokum tersebut.
- operatror kaidah : menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur misalnya, menetapkan keharusan atau larangan atas prilaku tertentu, memberikan suatu hak atau kewajiban tertentu.
- kondisi kaidah : menunjuk pada kondisi atau kaidah apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hokum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kamis, 25 November 2010
STRUKTUR KAIDAH HUKUM
HAL KHUSUS PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
1. Penjelasan
Penjelasan umum : latar belakang dan penjelasan pasal demi pasal
Maksud dari pembuatan penjelasan adalah :
o Untuk mengetahui dan memahami latar belakang dan maksud dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut
o Untuk mengetahui dan memahami isi dan maksud pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan :
o Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri
o Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan daripada naskahnya
o Isi penjelasan tidak boleh berisi penambahan norma baru
o Apabila suatu pasal tidak memberikan penjelasan hendaknya diberikan keterangan cukup jelas
2. Delegasi wewewnang
- Bersifat mengatur
- Bersifat melaksanakan
3. Politik Durang yaitu pelaksanaan penegakan dalam peraturan perundang-undangan
4. bahasa hukum berdasarkan Suhino :
- istilah-istilah yang digunakan tidak mempunyai pengertian kembar
- susunannya mudah dipahami
- tepat mengenai sasaran
5. Pengundangan
- Kekuatan hokum (setelah disahkan oleh presiden)
- Kekuatan Mengikat (telah dimasukan dalam lembaran Negara)
- Kekuatan berlaku (kekuatan ada di batang tubuh)
Senin, 22 November 2010
OTONOMI PADA DESA ADAT
Itu adalah pandangan maksimalis dari sisi legal-formal. Kalau dari sisi sosiologis, para aktivis NGO pejuang adat dan pembaharuan agragia mengatakan bahwa otonomi desa harus dimulai dengan pemilihan property right komunitas lokal dan pembaharuan agraria. Dengan penuh semangat, mereka mengatakan bahwa pemba-haruan agraria adalah alas pembaharuan desa, dan juga otonomi desa.
Untuk lebih lengkapnya bisa di download disini
DESA DESENTRALISASI DAN DEMOKRASI
Larry Diamond merujuk hasil penelitian Freedom House yang menjukukan bahwasanya pada awal tahun 1998, hampir 75% Negara-negara yang mempunyai populasi kurang dari satu juta secara formal adalah Negara demokratis, dibandingkan dengan kurang dari 60% Negara-negara dengan sekala yang lebih besar. Serangkaian data ini sekaligus memperkuat tesi Robert Dahl (1981) yang menyebutkan semakin besar jumlah penduduk serta semakin luas wilayah yang dicakup oleh sebuah pemerintahan akan semakin membatasi peluang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemerintahan. Di beberapa Negara dengan skala besar memilih untuk menerapkan konsep desentralisasi, dengan membagi Negara kedalam daerah-daerah otonom, baik yang hierarkis maupun non hierarkis. Sedangkan di beberapa Negara yang lain menggunakan konsep Negara federal.
ANCAMAN TRANSISI DEMOKRASI
Transisi demokrasi, dari “setengah hati” menuju demokratisasi “sepenuh hati”, merupakan salah satu tuntutan reformasi yang didengungkan sejak tahun 1998. Diawali dengan adanya kehendak kolektif segenap komponen bangsa ini untuk melakukan amandemen UUD 1945, terutama menyangkut sistem perwakilan dan wewenang pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Salah satu hasil amandemen yang berdampak mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan RI adalah: lahirnya lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Lembaga ini mempunyai kedudukan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu hasil amandemen yang berdampak mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan RI adalah: lahirnya lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Lembaga ini mempunyai kedudukan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam era politik “bersimbol”, rakyat sepenuhnya atau setengahnya memilih lambang-lambang ideologi politik atau aliran tertentu. Sedangkan di era politik “berwajah”, rakyat sepenuhnya memilih figur, wajah, karakter, kepribadian, dan visi-misi orang atau tokoh yang bersangkutan. DPD yang beranggotakan tokoh-tokoh daerah, kehadirannya telah memberikan pendidikan politik mendasar sebagai bekal dalam menyelenggarakan demokratisasi sepenuhnya, dimana ujungnya dalam setiap pemilu, “orang harus memilih orang” atau “people vote people”. Pemilu DPD yang berlangsung sukses pada 5 April 2004, telah membuktikan bahwa rakyat Indonesia di seluruh daerah nusantara telah memiliki kedewasaan berpolitik memadai sebagai prasyarat menuju negara yang demokratis.
Untuk makalahnya bisa di download disini
Langganan:
Postingan (Atom)