Minggu, 20 Februari 2011

PENJELASAN TENTAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA


Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadwal pelelangan sampai dengan bentuk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti. Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.

  Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.01/2008
TENTANG
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 1
Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 2
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 3
LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
membina pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, baik kepada panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia barang/jasa; dan memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 4
(1) Organ LPSE terdiri atas:
Pengarah; dan Pelaksana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penanggungjawab;
Ketua;
Administrator;
Trainer;
Helpdesk; dan
Verifikator.
(3) Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE.
(4) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Pengarah:
Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.
2. Penanggung jawab:
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; dan menganalisis dan memberikan masukan kepada Pengarah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan
3. Ketua:
Melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas administrator, trainer, helpdesk, dan verifikator; menyampaikan laporan secara berkala kepada Penanggung jawab LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun rencana kerja pelaksanaan pembinaan kepada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan melakukan koordinasi dengan LPSE Nasional.
4. Administrator:
Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunaknya (berupa aplikasi e-procurement); memelihara dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Departemen Keuangan, server, dan perangkat komputer dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; menangani permasalahan teknis (trouble resolution) yang terjadi terhadap aplikasi e-procurement Departemen Keuangan dan perangkat kerasnya; melakukan koordinasi dengan Administrator LPSE Nasional dengan cara memberikan informasi dan masukan kepada Administrator LPSE Nasional tentang kendala-kendala teknis yang terjadi pada LPSE Departemen Keuangan, serta melaksanakan instruksi-instruksi dari Administrator LPSE Nasional; dan memberikan user id dan password kepada penyedia barang/jasa setelah adanya persetujuan pendaftaran oleh petugas verifikator, dan kepada panitia pengadaan barang/jasa, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Departemen Keuangan.
5. Trainer:
Memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa mengenai tats cara dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pengoperasian aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; dan menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang kebijakan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Helpdesk:
Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik melalui telepon, e-mail, maupun hadir langsung di ruang LPSE; menerima dan membantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
memberikan penjelasan kepada yang membutuhkan tentang fasilitas dan fitur aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; menangani keluhan dan masukan para pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan memantau segala kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan menyampaikan laporan kepada Ketua apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk ditindaklanjuti.
7. Verifikator:
Menangani proses pendaftaran penyedia barang/jasa (setelah diterima dari Helpdesk);
melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran; menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi; menyampaikan persetujuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa kepada administrator untuk mendapatkan user id dan password, dan kemudian disampaikan kepada penyedia barang/jasa bersangkutan; menyampaikan penolakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran kepada penyedia barang/jasa dan sekaligus menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan tentang kesalahan dan kekurangan informasi/dokumen; dan mengelola arsip dan dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa. 

 Garis Besar Isi Keppres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Maksud diberlakukannnya Keppres tentang pengadaan barang dan jasa adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasayang sebagaian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. Tujuannya yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif dan akun table.

PENGERTIAN MANAJEMEN PROYEK


Ø  Manajemen proyek adalah cara mengorganisir dan mengelola sumber penghasilan yang penting untuk menyelesaikan proyek. Hal pertama yang harus dianggap sebagai manajemen proyek adalah bahwa proyek ini diantarkan dengan batasan yang ada. Hal kedua adalah kemungkinan terbaik distribusi sumber daya. Manajemen proyek adalah seni mengontrol baik hal selama proyek, dari sejak dimulai sampai selesai.
Ø  Manajemen proyek adalah penerapan dari pengetahuan, ketrampilan, 'tools and techniques' pada aktivitas-aktivitas proyek supaya persyaratan dan kebutuhan dari proyek terpenuhi. Proses-proses dari manajemen proyek dapat dikelompokkan dalam lima kelompok yaitu : initiating process, planning process, executing process, controlling process dan closing process.
Ø  Proses-proses dari manajemen proyek terbgi atas lima kelompok, yaitu “Initiating process”, “Planning process”, “Executing process”, “Controlling process”, dan “Closing process”.
Ø  Metode manajemen proyek memungkinkan kita untuk lebih memfokuskan kepada prioritas, mengawasi performa, mengatasi masalahdan meenyesuaikan terhadap perubahan yang terjadi saat melaksanakan suatu proyek.demikian juda metode tersebut memberikan lebih banyak kontrol dan menyediakan berbagai peralatan dan teknik-teknik yang telah teruji untuk membantu seorang manager proyek dalam memimpin timnya untuk mencapai targetnya.
Ø  Seorang Manajer Proyek haruslah menguasai pengetahuan dan praktek lapangan dari kesembilan bidang keahlian, 'knowledge areas', sebagai berikut :
a.       Project Scope (Lingkup Pekerjaan) Management,
b.      Project Time (Waktu) Management,
c.       Project Cost (Biaya) Management,
d.      Project Quality (Kualitas) Management,
e.       Project Human Resource (Sumber Daya Manusia) Management,
f.       Project Risk (Resiko) Management,
g.      Project Communications (Komunikasi) Management,
h.      Project Procurement (Pengadaan) Management,
i.        Project Integration (Integrasi) Management.

PENGERTIAN PROYEK


Ø  Definisi proyek menurut Project Management Institute adalah "A project is a temporary endeavor undertaken to accomplish a unique purpose" atau suatu usaha temporer yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan definisi tersebut, proyek bukan hanya untuk pekerjaan civil work, yang berskala milyaran rupiah. Akan tetapi, acara pernikahan, renovasi rumah, acara tujuh belas agustus, sampai dengan kegiatan nasional pemilihan umum, juga sebuah proyek.
Ø  Yang di maksud pengertian proyek yaitu pembangunan yang berskala kecil maupun besar, dan pembangunan yang bersifat komersil atau pelayanan umum yang biasanya dilakukan oleh setiap negara untuk mengembangkan atau memajukan negaranya. Contohnya : Pembangunan Perumahan, Pembangunan Bandara, Pembangunan Jalan, Pembangunan Sekolah dan lain-lain.
Ø  Sedangkan ruang lingkup proyek meliputi tata cara untuk menentukan waktu proyek dimulai, perencanaan lingkup proyek yang akan di garap, pendefinisian ruang lingkup proyek, verifikasi proyek serta kontrol atas perubahan yang mungkin terjadi saat proyek tersebut di mulai. Contohnya : Kita bisa lihat Proyek yang ada disekitar kita yaitu pembangunan Masjid, pembangunan sekolah dan lain-lain.
Ø  Secara umum pengertian proyek adalah kegiatan yang melibatkan berbagai sumber daya yang terhimpun dalam suatu wadah (organisasi) tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya atau untuk mencapai sasaran tertentu.
Ø  Kegiatan proyek biasanya dilakukan untuk berbagai bidang antara lain sebagai berikut:
1.      Pembangunan fasilitas baru. Artinya merupakan kegiatan yang benar-benar baru dan belum pernah ada sebelumnya, sehingga ada penambahan usaha baru.
2.      Perbaikan fasilitas yang sudah ada. Merupakan kelanjutan dan usaha yang sudah ada sebelumnya. Artinya sudah ada kegiatan sebelumnya, namun perlu dilakukan tambahan atau perbaikan yang diinginkan.
3.      Penelitian dan pengembangan. Merupakan kegiatan penelitian yang dilakukan untuk suatu fenomena yang muncul di masyarakat, lalu dikembangkan sedemikian rupa sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Ø  Dalam prakteknya, timbulnya suatu proyek disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1.      Adanya permintaan pasar. Artinya adanya suatu kebutuhan dan keinginan dalam masyarakat yang harus disediakan. Hal mi disebabkan karena jenis produk yang tersedia belum mencukupi atau memang belum ada sama sekali.
2.      Untuk meningkatkan kualitas produk. Bagi perusahaan tertentu proyek dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas atau mutu suatu produk. Hal mi dilakukan karena tingginya tingkat persaingan yang ada.
3.      Kegiatan pemerintah. Artinya merupakan kehendak pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas suatu produk atau jasa, sehingga perlu disediakan berbagai produk melalui proyek-proyek tertentu.
Dalam segala hal selalu dibutuhkan pengaturan,pengelolaan dan pengarahan agar tidak menyimpang dari jalan yang seharusnya. Begitu juga dengan proyek, agar proyek yang dikerjakan bisa bermanfaat maka dibutuhkan pengelolaan yang baik. Jadi manajemen proyek itu merupakan cara mengorganisir atau mengelola segala sesuatu tentang proyek, dari awal pengerjaan hingga selesai.
Ø  Ruang lingkup proyek :
Agar proyek yang dikerjakan mudah dimengerti dan memuaskan perlu diperhatikan beberapa hal :
1.      Kualitas Produk
2.      Ketidakpastian
3.      Kemungkinan resiko
4.      Anggaran Biaya
5.      Penjadwalan proyek
6.      Komunikasi kepada Pelanggan
7.      Sumber daya yang mengerjakan proyek
8.      Pengawasan proyek
9.      Jumlah pemakai
Dari semua hal yang sudah dijelaskan di atas, akan bijaksana apabila kita mengerjakan proyek harus di rencanakan matang-matang,dengan setiap konsekuensinya demi tercapainya kepuasan pelanggan.

Jumat, 24 Desember 2010

LEMBAGA POLITIK


Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.