Jumat, 12 November 2010

KONFLIK AGRARIA


DEFINISI AGRARIA
·         Ager = lapangan, pedusunan, wilayah
·         Agger = tanggul, pematang, jalan, reruntuhan, tanah, bukit
·         Dengan demikian, agrarian berarti wilayah yang di dalamnya terdapat berbagai macam tumbuhan, air, sungai, tambang dan masyarakat manusia.
·         Politik agrarian adalah kebijakan mengenai pertanahan, selain itu adalah konflik mengenai pertanahan, dalam kontek tanah adalah komoditas ekonomi.
·         Politik agrarian adalah pengelolaan pertanahan, karena adanya anggapan bahwa tanah adalah resources atau sumber daya alam

KONFLIK AGRARIA PADA MASA ORDE BARU
·         Konflik agrarian dipicu oleh kebijakan agrarian yang bercorak kapitalistis yang menimbulkan :
1.      beralihnya penguasaan asset produksi kepada pemilik modal
2.      munculnya monopoli di sector agrarian, baik melalui lembaga pemerintah maupun melalui pemilik modal yang di dukung otoritas pemerintah
3.      hilangnya hak-hak tradisional
4.      konsentrasi penguasaan asset produksi, baik oleh pengusaha swasta, perorangan maupun BUMD/BUMN.
·         Konflik agrarian muncul pula akibat sengketa yang bersifat sektoral
·         Corak konflik bersifat vertical-struktural, lokal dan nasional.

RESOLUSI KONFLIK ORDE  BARU
·         Bersifat parsial, kasus per kasus
·         Tidak ada upaya structural dengan menyesuaikan kebijakan yang ada agar berpihak kepada rakyat kecil atau petani
·         Lebih mengutamakan pendekatan legalistic, tang cenderung merugikan rakyat karena hanya sebagian kecil yang memiliki bukti tertulis kepemilikan tanah.
·         Sementara itu, rakyat lebih cenderung mengusahakan penyelesaian dengan cara di luar hokum, misalnya dengan advokasi kelembaga politik.
·         Ada pendekatan baru berupa alternative disputes resolution yang merupakan pengembangan bentuk penyelesaian sengketa alternative diluar pengadilan melalui mediasi dan negoisasi antara pihak-pihak yang berkonflik.

MAKSUD KONFLIK AGRARIA YANG BERSIFAT STRUKTURAL
·         Terjadi  antara masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah berhadapan dengan pemerintah dan pemilik modal yang melakukan model pembangunan lapar tanah.
·         Contohnya, akibat sengketa tanah transmigrasi, akibat sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan dan industri, akibat alih fungsi lahan untuk industri, pemukiman dan pariwisata yang melibatkan pihak pengembang (swasta).

SUBSTANSI REFORMASI AGRARIA
·         Komunitas, sebagai kesatuan dari unit-unit rumah tangga
·         Pemerintah, sebagai represintasi Negara
·         Swasta, sebagai pengelola sumber-sumber agrarian untuk kegiatan komersil.
·         Ketiganya memiliki ikatan dengan sumber-sumber agrarian melalui institusi penguasaan atau pemilikan.


0 komentar:

Posting Komentar