DEFINISI AGRARIA
· Ager = lapangan, pedusunan, wilayah
· Agger = tanggul, pematang, jalan, reruntuhan, tanah, bukit
· Dengan demikian, agrarian berarti wilayah yang di dalamnya terdapat berbagai macam tumbuhan, air, sungai, tambang dan masyarakat manusia.
· Politik agrarian adalah kebijakan mengenai pertanahan, selain itu adalah konflik mengenai pertanahan, dalam kontek tanah adalah komoditas ekonomi.
· Politik agrarian adalah pengelolaan pertanahan, karena adanya anggapan bahwa tanah adalah resources atau sumber daya alam
KONFLIK AGRARIA PADA MASA ORDE BARU
· Konflik agrarian dipicu oleh kebijakan agrarian yang bercorak kapitalistis yang menimbulkan :
1. beralihnya penguasaan asset produksi kepada pemilik modal
2. munculnya monopoli di sector agrarian, baik melalui lembaga pemerintah maupun melalui pemilik modal yang di dukung otoritas pemerintah
3. hilangnya hak-hak tradisional
4. konsentrasi penguasaan asset produksi, baik oleh pengusaha swasta, perorangan maupun BUMD/BUMN.
· Konflik agrarian muncul pula akibat sengketa yang bersifat sektoral
· Corak konflik bersifat vertical-struktural, lokal dan nasional.
RESOLUSI KONFLIK ORDE BARU
· Bersifat parsial, kasus per kasus
· Tidak ada upaya structural dengan menyesuaikan kebijakan yang ada agar berpihak kepada rakyat kecil atau petani
· Lebih mengutamakan pendekatan legalistic, tang cenderung merugikan rakyat karena hanya sebagian kecil yang memiliki bukti tertulis kepemilikan tanah.
· Sementara itu, rakyat lebih cenderung mengusahakan penyelesaian dengan cara di luar hokum, misalnya dengan advokasi kelembaga politik.
· Ada pendekatan baru berupa alternative disputes resolution yang merupakan pengembangan bentuk penyelesaian sengketa alternative diluar pengadilan melalui mediasi dan negoisasi antara pihak-pihak yang berkonflik.
MAKSUD KONFLIK AGRARIA YANG BERSIFAT STRUKTURAL
· Terjadi antara masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah berhadapan dengan pemerintah dan pemilik modal yang melakukan model pembangunan lapar tanah.
· Contohnya, akibat sengketa tanah transmigrasi, akibat sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan dan industri, akibat alih fungsi lahan untuk industri, pemukiman dan pariwisata yang melibatkan pihak pengembang (swasta).
SUBSTANSI REFORMASI AGRARIA
· Komunitas, sebagai kesatuan dari unit-unit rumah tangga
· Pemerintah, sebagai represintasi Negara
· Swasta, sebagai pengelola sumber-sumber agrarian untuk kegiatan komersil.
· Ketiganya memiliki ikatan dengan sumber-sumber agrarian melalui institusi penguasaan atau pemilikan.
0 komentar:
Posting Komentar