Jumat, 24 Desember 2010

KONFLIK AGRARIA DAN REAKSI PETANI


Konflik agraria terjadi ketika subsistensi petani sebagai pengelola sumber daya agraria berikut pola penguasaannya terancam dengan tergangguanya tata produksi oleh intervensi capital ke dalam masyarakat. Aksi protes, kekerasan dan perusakan terhadap produk capital merupakan cara manifest yang akhir-akhir ini mewarnai peta konflik agraria di Indonesia.
Intervensi system kapitalisme ke pedesaan telah menimbulkan benturan dan begitu banyak perubahan di semua aspek kehidupan petani. Konflik, kesenjangan social, dan munculnya reaksi atau gerakan petani merupakan beberapa indicator atau gejala terjadinya perubahan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa gerakan adalah sebuah reaksi terhadap suatu perubahan.
Keadaan petani di Indonesia cenderung berada pada lingkup petani subsisten daripada komersil. Reaksi spontan petani mempertahankan diri dari kekuatan yang mendominasi disebut sebagai gerakan defensif. Manifestasi konflik yang muncul merupakan cerminan dari tujuan sederhana petani menyelamatkan hidupnya.

Reaksi Petani : Defensif atau Reformatifkah?
Pola perlawanan petani pada masa colonial berdeda dengan pola perlawanan petani yang terbentuk pada masa pascakolonial. Kalau pada masa colonial, upaya petani adalah untuk mendapatkan kembali lahan-lahan yang dikuasai pemerintah colonial dan dengan segala keterbatasannya berjuang bahu-membahu bersama dengan elite local desa dan kelas menengah melawan colonial, pada masa pascakolonial upaya tersebut secara politis memiliki bentuk lain yang lebih ekstrim. Hal ini menimbulkan suatu reformasi tanah pertanian secara besar-besaran melalui program land reform.
Sementara, pada masa Orde Baru perlawanan dan kerusuhan petani timbul lebih sebagai upaya petani mempertahankan diri dari ancaman kehilangan lahan yang hendak diambil para pemodal daripada aksi memperoleh tanah-tanah dengan bagian yang lebih besar dari yang sudah dimliki seperti yang terjadi pada masa-mmasa sebelumnya.
Sikap reformatif petani atas tanah-tanah ada pada masa colonial dan pada masa pascakolonial, sedangkan reaksi defensive petani cenderung ditemukan pada masa feodalisme dan Orde Baru.

KONDISI PETANI AKIBAT MERASUKNYA KAPITALISME AGRARIA DI PEDESAAN


Di Indonesia, perkembangan komersialisme pertanian melalui program revolusi hijau merupakan salah satu fakta yang jelas sebagai indicator masa saat petani mulai mengenal inovasi teknologi yang mampu menghasilkan surplus produksi. Dampak pengaruh kapitalisme kepada masyarakat pedesaan yang sangat jelas terlihat dari proses hilangnya kemandirian petani dalam mengusahakan system produksinya. Tujuan dan orientasinya adalah merasionalkan semua kegiatan petani agar mampu menghasilkan keuntungan dengan berbagai inovasi baru di bidang pertanian.
Situasi ini semakin memperbesar stratifikasi petani dan mendesak petani ke posisi yang terpecah-pecah tanpa memiliki perlindungan dari lembaga-lembaga tradisional mereka. Adanya perubahan system pembagian pendapatan di kalangan petani, diantaranya : dari System bawon : system upah secara natura dari pekerjaan menuai padi yang terbuka bagi seluruh penduduk desa dan menurut tradisi jumlah orang yang ikut memanen tidak dibatasi. Dalam system ini baik pemilik lahan maupun buruh merasa aman dan diuntungkan. Berubah menjadi System tebasan : petani menjual padi yang masih ditanam kepada penebas beberapa hari sebelum panen. Karena dalam perananya sebagai penebas bebas dari kewajiban tradisional, tengkulak mempekerjakan sedikit orang untuk memanen dengan upah kontan dan dengan peralatan sabit sehingga biaya dapat dikurangi. Dengan masuknya teknologi baru menyebabkan petani komersil cenderung mengabaikan kewajiban-kewajiban tradisional tentang pemerataan kerja dan pendapatan bagi penduduk miskin di desa.
Pola-pola hubungan patron-klien ditemukan hampir di semua masyarakat petani. Namun meningkatnya kemiskinan di desa telah memaksa petani untuk mencari perlindungankepada warga yang bukan kerabat, yang menyebabkan timbulnya kelas patron. Kemunculan kelas ini menempatkan petani pada posisi yang serba tidak menguntungkan.
Ancaman terhadap subsistensi petani tidak hanya disebabkan semakin merasuknya kapitalisme ke pedesaan, tetapi juga disebabkan tataran yang lebih besar yaitu berkembangnya kekuasaan Negara melalui kebijakan-kebijakannya yang mengakibatkan akses petani terhadap sumber daya semakin terbatas. Kebijakan-kebijakan tersebut mendorong terjadinya kapitalisme agraria. Dalam kapitalisme agraria terjadi suatu perubahan pemilikan factor produksi dari petani kepada kelas pemilik modal. Demikian pula ideology pembangunan yang sangat dipengaruhi teori modernisasi yang lebih menekankan atau mendorong tumbuhnya sector “modern” mengakibatkan semakin terdesaknya sector “tradisional” yang merupakan kelompok retan di pedesaan.

PERKEMBANGAN MODE PRODUKSI DAN KONFLIK AGRARIA


Peran actor-aktor yang berkepentingan tehadap sumber daya tanah menjadi penyebab munculnya konflik agraria. Pemahaman mengenai cara system dan proses produksi kemudian menganalisis deskriptif dari data berupa kasus-kasus yang kemungkinan tibul dari perkembangan mode produksi. Tanah tidak hanya dipandang sebagai factor produksi tetapi juga merupakan asset penting bagi aktivitas manusia.
Pada masa feodalisme atau prakapitalis, raja menggarap tanah hanyalah symbol otoritas. System ini pada prinsipnya mengutamakan hubungan yang erat antara raja dan tuan-tuan tanah dalam mengurus Negara. Di Indonesia system feodalisme muncul pada zaman Hindu. Di Jawa penguasaan tanah tidak begitu menentukan sebagai dasar hubungan antara rakyat dan raja. Kekuasaan para bangsawan lebih berdasarkan pada jumlah cacah yang sesuai dengan prinsip bersatunya kawula dan gusti sehingga dalam struktur masyarakatnya terlihat pengelompokan menurut kelas tertentu seperti priyayi dan rakyat biasa.
Sumber-sumber ekonomi secara politis dikuasai feudal dan petani hanya sebagai penggarap dengan berbagai kewajiban kepada raja yang bersfat mengikat. Akibatnya sering terjadi konflik antara raja (bangsawan) dan rakyat yang menggarap tanah hasil pemberian raja. Mode produksi feudal ini sangat mempengaruhi kriteria konflik-konflik yang muncul seperti bentuk, level, intensitas maupun ukuran konflik. Bentuk konflik yang muncul bersifat horizontal dan vertical, yakni implikasi dari adanya penguasa tunggal atas tanah. Bagi petani yang seluruh hidupnya tergantung dari hasil tanah garapan, tanah dianggap sebagai pusaka (heirloom land) dan tidak sekedar symbol apalagi mata dagangan (commodity).
Perubahan fungsi tanah dari alat produksi untuk konsumsi si penggarap menjadi alat alat untuk mencapai surplus maksimal menyebabkan tingkat eksploitasi tinggi pada factor produksi yakni tanah dan tenaga kerja (penggarap). System ekonomi semacam ini disebut sebagai kapitalisme. Cirri khas kapitalisme adalah penguasaan modal oleh kapitalis, sementara tanah dan tenaga kerja sebagai factor produksi terpisah satu sama lain. Di Indonesia munculnya kapitalisme sebagai bentuk dari kolonialisme asing.
Pada masa colonial, perkembangan mode produksi kapitalis mencapai puncaknya pada masa liberal atau penanaman modal. Kebijakan pemerintah colonial dengan mengubah tanah-tanah komunal menjadi milik persorangan memposisikan tanah dari factor produksi menjadi sumber penumpukan capital dan investasi para pemodal swasta. Pengutuban antara rakyat sebagai buruh di satu pihak dan pemilik modal swasta asing dan Negara di lain pihak menyebabkan munculnya konflik-konflik agraria yang bersifat structural.
Perubahan politik yang terjadi dengan berakhirnya masa colonial di Indonesia, ikut mengubah mode produksi agraria dari kapitalis colonial menjadi populis. Mode produksi populis ini menempatkan tanah, tenaga kerja, pengambilan keputusan mengenai proses produksi, akumulasi dan investasi capital di tangan keluarga petani. Dalam system ini, pengakuan hak individu atas tanah-tanah sangat jelas tanpa mengabaikan fungsi tanah secara social. Kekuatan politik masyarakat yang dikutsertakan dalam program-program agraria yang bersifat populis tampak dari lahirnya UUPA 1960 dan pelaksanaan land reform. Konflik-konflik tanah yang sifatnya internal dan bentuknya horizontal muncul mewarnai perkembangan mode produksi populis yakni antara buruh tani dan petani-petani kecil melawan tuan-tuan tanah, petani-petani kaya dan penguasa-penguasa perkebunan.
Perubahan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru telah membawa akibat pada terjadinya perubahan system politik. Salah satunya adalah perubahan strategi agraria (neo) populis menjadi strategi agraria kapitalis melalui ideology pembangunan (developmentalisme) yang terkait erat dengan system kapitalisme dunia. Struktur politik agraria kapitalis di masa Orde Baru yang menekankan pada eksploitasi sumber-sumber daya agraria untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi telah jelas mengubah tanah dan petani dari asset menjadi sumber eksploitasi capital.
Perubahan mode produksi ke proses akumulasi capital inilah yang menimbulkan konflik tanah sepanjang Orde Baru yang bersumber darikegiatan pengambilan tanah-tanah rakyat oleh pemodal dan atau Negara. Pengambilalihan tanah-tanah ini terlihat dari banyaknya kasus penggusuran tanah disektor dan subsektor pembangunan, seperti kehutanan, perkebunan, pertanian, industri dan pariwisata.
Dilihat dari sistematika mode produksinya, mode produksi masa kolonial dan Orde Baru memiliki kesamaan yaitu keduanya merupakan system yang sangat eksploitatif dalam memanfaatkan factor-faktor produksi. Perbedaan yang terlihat dari siapa actor dan apa peran yang dimainkan dalam mode produksi capital tersebut serta motivasi-motivasi petani melakukan “pemberontakan”. Penyebab konflik tanah dalam mode produksi capital tersebut adalah kepentingan yang sama atas sumber daya tanah.

PETANI ANTARA MORAL DAN RASIONAL


Menurut Scott: Prinsip “norm of reciprocity” dan jaminan subsistensi (petani subsisten : menunjuk pada rumah tangga petani yang mengerjakan suatu lahan kecil untuk dikonsumsi sendiri) minimal berada pada hubungan social yang pantas, wajar dan adil yang menggambarkan kehidupan ekonomi petani secara normative. Menurut George Stuart, salah satu pola hubungan itu adalah sikap inti dan hormat terhadap tanah yang menganggap pekerjaan pertanian sebagai pekerjaan yang baik dan kegiatan komersil sebagai pekerjaan yang tidak terlalu baik.
Dalam teori ekonomi dualisme Boeke (dua pola ekonomi : tradisional dan modern), menilai bahwa nilai dan sikap “limited needs” merupakan prinsip moral yang berlaku umum di kalangan petani Jawa. Menggarap sawah tidak dianggap sebagai kegiatan ekonomi untuk mencari keuntungan tetapi sekedar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Wolf, ada kecenderungan petani akan menghentikan usahanya berproduksi begitu kebutuhan subsistensinya terpenuhi. Sedangkan, Popkins lebih mengakui adanya rasionalitas petani. Petani adalah “homo oekonomicos” yang akan terus berusaha memaksimalkan sumber daya dan kemakmuran sendiri tanpa memperdulikan moral pedesaan seperti pendapat Scoot. Menurut Hayami dan Kikuchi, pada masyarakat petani berlaku prinsip moral dan rasional ketika akan mencari keuntungan.
Ada tiga indicator yang dipakai untuk memahami pola subsistensi petani, yaitu :
1. Sikap atau cara petani memperlakukan factor-faktor produksi yakni tanah dan sumber daya agraria
2. Besar kecilnya skala usaha petani
3. Jenis komoditas yang dibudidayakan petani
Konsep tentang petani subsisten merupakan kunci utama dalam menganalisis persoalan konflik agrarian di Indonesia. Asumsi sementara yang akan menjadi alatanalisis memahami fakta sempitnya skala usaha petani adalah realitas terjadinya proses ketimpangan struktur penguasaan tanah , khususnya di Jawa, yang semakin tajam dalam dua dasawarsa (1973-1993). Ketimpangan struktur penguasaan tanah yang semakin tajam ditunjukan dengan perubahan secara berlanjut yakni semakin menyempitnya skala usaha tani dan meningkatnya jumlah tunakisma. Menurut Kano ada dua factor yang menyebabkan adanya perbedaan yang jelas dan menentukan munculnya petani tunakisma di masyarakat pedesaan Jawa, yaitu factor demografi yakni tingginya man land ratio dan factor ekonomi yakni komersialisasi pertanian.
Ketimpangan penguasaan tanah yang terjadi menyebabkan kondisi tidak meratanya tanah yang bisa diakses petani untuk berproduksi. Kemampuan berproduksi menjadi indicator dari sikap petani yang lebih mengutamakan kebutuhan konsumsinya sendiri agar terpenuhi dahulu daripada mencari keuntungan dan surplus yang dapat dihasilkan dari keterbatasan factor produksi yang dimilikinya.

MASALAH AGRARIA DAN POTENSI PETANI


Tanah, dalam system social, ekonomi, politik dianggap sebagai factor produksi utama. Yang membedakan dari masing-masing unsure tersebut adalah fungsi, mekanisme pengaturan dan cara pandang terhadap tanah itu sendiri. Pemilikan maupun penguasaan tanah merupakan factor penting dalam setiap masyarakat, apapun model system social-ekonomi-politik yang dianut didalamnya.
Pentingnya penguasaan tanah bagi masyarakat dengan sendirinya akan mendorong munculnya upaya untuk mempertahankan hak-hak atas tanah dari setiap intervensi pihak luar. Hal ini menimbulkan konflik yang terjadi antara pihak-pihak terkait. Dalam buku Petani dan Konflik Agraria ini menganalisis konflik agraria pedesaan yang terjadi di Indonesia pada tiga periode, yaitu masa prakemerdekaan (colonial dan pra colonial), masa pascakemerdekaan (sejak kemerdekaan sampai peralihan ke Orba), dan masa Orde Baru dengan tekanan konflik-konflik yang melibatkan petani dan pihak-pihak lain. Penekanan pada masa orde baru yang banyak disertai dengan artikel-artikel dari keliping Koran.