Jumat, 24 Desember 2010

KONFLIK AGRARIA PADA MASA ORDE BARU

Timbulnya Kapitalisme Agraria
Dua hal pokok mengenai petani dan konflik agraria di Indonesia pada masa Orde Baru, yaitu :
1. Kebijakan agraria lebih menekankan pada aspek peningkatan produksi tanpa terlebih dahulu menata struktur agraria dari yang timpang menjadi lebih adil
2. Penekanan stabilitas politik dalam mencapai tujuan pembangunan ekonmi
Karena orientasi pembangunannya lebih menekankan pada pertumbuhan secara cepat, pada saat bersamaan upaya menciptakan struktur agraria yang egaliter menjadi terabaikan. Orientasi kebijakan agraria diarahkan untuk mendukung kebijakan pembangunan ekonomi.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU-PMA) dan diikuti dengan UU Penanaman Modal Dalam Negri (UU-PMDN) tahun 1968. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin tak bertanah di Jawa, pemerintah mengganti land reform dengan transmigrasi ke luar Pulau Jawa. Hal ini terealisasikan pada tahun1972 dengan dikeluarkannya UU No. 2/1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi.
Dalam upaya menjaga stabiitas politik yang berkaitan dengan penyediaan pangan, pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah mencanangkan program revolusi hijau. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui diintroduksikannya varientas padi unggul dan teknologi pertanian modern.
Dampak negative dari revolusi hijau bagi para petani, antara lain :
a. Karena kebijakan agraria lebih berorientasi kepada produksi, akses petani kecil dan tunakisma tanah obyek land reform menjadi sangat terbatas
b. Adanya kebijakan revolusi hijau sangat membatasi kebebasan petani untuk menentukan komoditas pertanian yang sesuai dengan keinginannya
c. Petani menjadi tergantung terhadap sarana produksi pertanian, karena semua jenis sarana tersebut ditentukan oleh pemerintah
Munculnya fenomena kapitalisme agraria ditandai oleh beberapa hal berikut :
1. Beralihnya penguasaan asset produksi
2. Munculnya monopoli di sector agraria
3. Hilangnya hak-hak tradisional
4. Konsentrasi penguasaan asset produksi

Kehutanan
Keberadaan subsector kehutanan sangat diharapkan Negara sebagai sumber kontribusi dana pembangunan, terutama sekali pada awal kekuasaan Orba. Dikeluarkannya UU Pokok Kehutanan (UUPK) pada tahun 1967. Tujuan dikeluarkannya UU ini adalah memberikan berbagai fasilitas eksploitasi hutan kepada penanam modal, baik asing maupun dalam negeri.
Walaupun pembangunan kehutanan di Indonesia terhitung sangat intensif dan tingkat eksploitasi hutannya sangat tinggi, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ternyata sangat kecil. Selain itu, kontribusi subsector kehutanan terhadap penyerapan tenaga kerja juga sangat rendah. Walaupun kontribusi terhadap perekonomian secara keseluruhan sangat rendah, namun subsector kehutanan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perolehan devisa.

Pertambangan
Sejak dikeluarkannya UU Pokok Pertambangan (UUPP) pada tahun 1967, banyak investor asing yang kemudian menanamkan modalnya di Indonesia. Hampir semua hasil pertambangan non minyak bumi adalah untuk kepentingan ekspor. Walaupun kontribusi terhadap devisa sangat besar, secara keseluruhan pendapatan dari subsector pertambangan secara langsung hanya bisa dinikmati oleh pemerintah pusat.

Perkebunan
Walaupun member sumbangan yang cukup besar dalam peningkatan ekspor nonmigas, pengembangan subsector perkebunan ini mengandung bibit konflik yang cukup besar, terutama kaitannya dengan masalah pertanahan. Frekuensi konflik meningkat setelah pemerintah memberi peluang kepada pihak swasta untuk mengembangkan sector perkebunan melalui pola-pola kemitraan inti-plasma.
Proyek PIR (Perkebunan Inti Rakyat) di Indonesia adalah proyek intensifikasi, rehabilitasi, dan ekstensifikasi pertanian untuk berbagai jenis komoditas seperti tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan yang semuanya diorientasikan untuk ekspor. Dalam dasawarsa 90-an, investasi modal dalam perkebunan membutuhkan tanah sebagai modal utama. Ketika pola PIR dikembangkan, konflik-konflik bermunculan yakni antara rakyat yang sebelumnya bekerja sebagai penggarap dan perusahaan perkebunan yang diberi hak pemerintah untuk mengembangkan PIR.

Pariwisata
Ketika harga minyak bumi di pasaran nternasionbal merosot tajam, sector pariwisata menjadi sector yang didorong untuk menghasilkan devisa Negara. Upaya untuk mengeruk devisa dari sector pariwisata ini diantaranya melalui berbagai program, misalnya Visit Asean Year, Visit Indonesia Year. Namun pembangunan pariwisata diberbagai daerah yang cukup potensial diwarnai oleh konflik agraria dengan semakin maraknya kasus-kasus tanah yang menyangkut pembangunan sarana dan prasarana pembukaan daerah pariwisata baru.

Industri
Perkembangan industry muncul ketika pemerintah Orba mencanangkan industrialisasi dengan dikeluarkannya UUPMA dan UUPMDN. Untuk mendorong percepatan pertumbuhan industry, pemerintah menetapkan kebijakan yang memberikan peluang yang besar kepada para pengusaha untuk memperluas penanaman investasi di sector industry, baik dengan cara patungan (joint venture) dengan pengusaha-pengusaha asing maupun dengan menetapkan kebijakan pemanfaatan relokasi industry yang daya saingnya menurun di Negara-negara maju. Selain itu juga diberlakukannya kebijakan penanaman modal, kebijakan moneter, dan pola kebijakan lainnya. Upaya ini mampu mendorong pertumbuhan sector industry.
Dalam banyak kasus, pengembangan wilayah industry menimbulkan berbagai konflik pertanahan yang berkaitan dengan proses pembebasan tanah.

Transmigrasi
Persengketaan tanah yang diawali dengan pengalihan lahan-lahan penduduk local ke transmigran (pendatang) merupakan persoalan krusial yang mewarnai persengketaan tanah yang ada pada masa penerapan kebijakan transmgrasi. Pola sengketa utama adalah tidak adanya persetujuan yang jelas antara pihak penduduk local dan pihak pemerintah mengenai hak atas tanah sebelum suatu desa dibuka. Sengketa tanah bermuara pada persoalan alokasi tanah dari pihak pemerintah untuk lokasi transmigrasi.


0 komentar:

Posting Komentar