Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepa;la pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya,presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden,akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemeintah secara operasional.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang .Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang ,presiden juga menetapkan peraturan pemerintah . sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi,abolisi,amnesty,dan rehabilitasi. Dengan demikian ,sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni.
Pendistribusian kekuasaan di Indonesia yaitu dengan cara adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi,kabupaten,dan kota.pengelolaan pengelolaan pemerintahan dikenal dengan adanya otonomi daerah,desentralisasi,dan dekonsentrasi,serta tugas pembantuan. Daerah mempunyai wewenang namun tidak sebesar Negara federal dan otonomi daerah berbeda dengan federal.Ada lima bidang yang merupakan tugas pemerintah pusat dan tidak di serahkan kepada pemerintahan daerah yaitu : agama,yustisi,keamanan,moneter,dan fiskal. Bentuk Negara kesatuan Indonesia adalah Republik dan Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dengan Indonesia
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
a) Perancis dan Indonesia adalah negara kesatuan
b) Konstitusisi negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
c) Kedua negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta desentralisasi. Sistem pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom ,seperti misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara Perancis dengan Indonesia :
a) Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b) Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c) Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d) Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
0 komentar:
Posting Komentar