Bagi rekan-rekan yang belum punya akun di PayPal dan ingin membuat saya menyediakan tempat untuk membuat akun tersebut. Rekan-rekan tinggal mengisi form yang telah disediakan oleh pihak PayPal. Disarankan mempunyai kartu kredit atau VCC card untuk pengaktifan akun maupun penarikan uang yang ada di PayPal. Bagi rekan-rekan yang belum mempunyai kartu kredit maupun VCC card masih bisa membuat akun PayPal dan uang yang ada bisa dibelanjakan langsung melalui online shop yang menerima pembayaran melalui PayPal. Silahkan rekan-rekan mengKLIK baner yang sudah saya sediakan untuk memulai pendaftaran akun PayPal :
Selasa, 15 Maret 2011
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha.”
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”
Berdasarkan definisi yang telah dikenukakan diatas, maka pengertian dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Definisi Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut.”
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
PENGERTIAN LAPORAN
Laporan suatu kegiatan mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu perusahaan/instansi karena laporan tersebut dapat memberikan informasi tentang data atau aktivitas perusahaan/instansi. Mengenai pengertian laporan menurut The Liang Gie, adalah sebagai berikut :
“Laporan adalah suatu dokumen sebagai hasil serangkaian kegiatan mencari dan menyajikan informasi mengenai suatu hal tertentu”. (Gie,2000:100)
PENGERTIAN INVESTASI
Menurut Mulyadi dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Manajemen” Investasi adalah sebagai pengkaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang (Mulyadi,1997;248)
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Sedangkan berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, Invesrasi adalah Penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa investasi yang dilakukan memiliki alasan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya demi berjalannya operasional.
PENGERTIAN PROSES
Menurut S. Handayaningrat dalam bukunya yang berjudul “Pengantar studi dan Administrasi” mengemukakan bahwa proses adalah serangkaian tahap kegiatan mulai dari menentukan sasaran sampai tercapainya tujuan.(S. Handayaningrat,1988:20)
Sedangkan menurut JS Badudu dan Sutan M Zain dalam kamus Bahasa Indonesia, “Proses adalah jalannya suatu peristiwa dari awal sampai akhir atau masih berjalan tentang suatu perbuatan, pekerjaan dan tindakan”. (JS Badudu dan Sutan M. Zain 1996;1092).
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa proses merupakan suatu aktivitas kegiatan dari awal sampai akhir atau masih berjalan yang memberikan nafas bagi organisasi sampai dengan tercapainya tujuan.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan roda pemerintahan, Pemerintaha Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun prinsip-prinsip tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut adalah penjelasan dari asas-asas berikut :
a. Asas Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan oleh pemerintah setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
b. Asas Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau perangkat pusat yang ada di daerah.
c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah, kabupaten dan kota.
3. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Langganan:
Postingan (Atom)