Kamis, 25 November 2010

PEMBUATAN UNDANG-UNDANG DI DPR


  • Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/2005-2006 (dasar pembentukan UU). Masalah pembentukan UU itu diatur dalam BAB XVII yaitu, tingkat 1 rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, yang dibicarakan yaitu pandangan/rapat praksi-praksi terhadap usulan dari pemerintah lalu diadakan rapat dengar pendapat, kemudian diadakan rapat intern. Tingkat 2 adalah pengambilan keputusan di dalam oleh laporan hasil tingkat 1 lalu pendapat akhir praksi, lalu pendapat akhir presiden.

  • Menurut Amirudin Syarif
Susunan undang-undang itu akan meliputi, pertama judul atau nama yang kedua pembukaan ketiga batang tubuh yang terdiri dari :
-        Ketentuan umum
-        Ketentuan mengenai inti materi
-        Pidana
-        Peralihan
-        Penutup
Dan yg ke empat pengundangan

  • Penamaan adalah uraian singkat tentang isi peraturan perundang-undangan. Penamaan didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun pembentukan serta kalimat singkat yang mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan.
  • Pembukaan suatu peraturan perundang-undangan terdiri dari :
1.      penyebutan lembaga yang membentuk peraturan perundang-undangan
2.      konsidern merupakan alasan-alasan mengapa peraturan perundang-undangan perlu dibentuk
3.      dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut secara yuridis.
4.      judul peraturan perundang-undangan

  • Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan dapat disusun sebagai berikut :
          ketentuan umum,materi yang diatur, pidana, peralihan, penutup.

  • Penutup dimulai/memuat rumusan pengundangan yang berbunyi agar setiap “orang” mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RI.

  • Ketentuan penggunaan bahasa dalam perumusan pasal dan ayat :
1.      mudah dimengerti ( pakai kata atau istilah yang mudah dipahami para pihak, gunakan kalimat singkat dan langsung pada maksud yang hendak disampaikan.
2.      spesifik, dalam arti istilah atau kata yang digunakan bersifat khusus sehingga tidak dapat ditapsirkan macem-macem
3.      lengkap artinya mengandung ide yang pas, satu kesatuan pengertian yang tidak ada kekurangannya.
4.      konsisten artinya selaras.

JENIS KAIDAH HUKUM


1.      kaidah prilaku adalah jenis kaidah yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh berprilaku. Yang termasuk dalam kaidah prilaku ini dsalah kaidah perintah, kaidah larangan, kaidah dispensasi dan kaidah ijin.
2.      kaidah kewenangan adalah jenis kaidah hokum yang menetapkan siapa yang berhak atau berwenang menciptakan dan memberlakukan kaidah teretentu.
3.      kaidah sanksi :
-        kaidah sanksi administrative, contohnya pencabutan izin
-        kaidah sanksi hukum, contohnya pidana dan perdata
4.      Kaidah kualifikasi adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan perbuatan hukum tertentu / sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
5.      kaidah peralihan yaitu tempat transit.


SIFAT KAIDAH HUKUM


  1. aturan umum abstark adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memelihara kelestarian, kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang.
  2. aturan umum konkrit yaitu semua kegiatan usaha yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dinas kehutanan.
  3. individu abstrak , contoh : PT. KIAI kertas wajib mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditentukan didalam ijin pembuangan limbah yg ditetapkan baginya
  4. individu konkrit, contoh : PT. KIAI kertas hanya dapat membuang limbah cair sesuia baku mutu limbah cair sebagai berikut : BOD 150 mg/L dan SOD 350 mg/L.

STRUKTUR KAIDAH HUKUM


  1. subjek kaidah : menunjukan pada subjek hokum
  2. objek kaidah : pada peristiwa-peristiwa atau prilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hokum tersebut.
  3. operatror kaidah : menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur misalnya, menetapkan keharusan atau larangan atas prilaku tertentu, memberikan suatu hak atau kewajiban tertentu. 
  4. kondisi kaidah : menunjuk pada kondisi atau kaidah apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hokum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

HAL KHUSUS PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN

Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
1.      Penjelasan
Penjelasan umum : latar belakang dan penjelasan pasal demi pasal
Maksud dari pembuatan penjelasan adalah :
o   Untuk mengetahui dan memahami latar belakang dan maksud dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut
o   Untuk mengetahui dan memahami isi dan maksud pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan :
o   Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri
o   Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan daripada naskahnya
o   Isi penjelasan tidak boleh berisi penambahan norma baru
o   Apabila suatu pasal tidak memberikan penjelasan hendaknya diberikan keterangan cukup jelas
2.      Delegasi wewewnang
-        Bersifat mengatur
-        Bersifat melaksanakan
3.      Politik Durang yaitu pelaksanaan penegakan dalam peraturan perundang-undangan
4.      bahasa hukum berdasarkan Suhino :
-        istilah-istilah yang digunakan tidak mempunyai pengertian kembar
-        susunannya mudah dipahami
-        tepat mengenai sasaran
5.      Pengundangan
-        Kekuatan hokum (setelah disahkan oleh presiden)
-        Kekuatan Mengikat (telah dimasukan dalam lembaran Negara)
-        Kekuatan berlaku (kekuatan ada di batang tubuh)