Secara umum, ada beberapa bentuk
kebijakan (publik), yang oleh Keban (2004) dapat diklasifikasikan menjadi :
1.
Bentuk regulatory
(mengatur prilaku orang)
2.
Bentuk
redistributif (mendstribusikan kembali kekayaan yang ada, atau mengambil
kekayaan dari yang kaya lalu memberikan kepada si miskin),
3.
Bentuk distributif
(melakukan distribusi atau memberikan akses yang sama terhadap sumber daya
tertentu),
4.
Bentuk constituent
(ditujukan untuk melindungi Negara).
(Safi’I, 2009:15)
0 komentar:
Posting Komentar