Sabtu, 26 Mei 2012

BENTUK KEBIJAKAN SECARA UMUM


Secara umum, ada beberapa bentuk kebijakan (publik), yang oleh Keban (2004) dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Bentuk regulatory (mengatur prilaku orang)
2.      Bentuk redistributif (mendstribusikan kembali kekayaan yang ada, atau mengambil kekayaan dari yang kaya lalu memberikan kepada si miskin),
3.      Bentuk distributif (melakukan distribusi atau memberikan akses yang sama terhadap sumber daya tertentu),
4.      Bentuk constituent (ditujukan untuk melindungi Negara).
(Safi’I, 2009:15)

0 komentar:

Posting Komentar