Selasa, 15 Maret 2011

PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH


Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

            Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan diatas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
            Sedangkan menurut S. Pamudji dalam bukunya Kerja Sama Antar Daerah dalam Rangka Membina Wilayah menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah :“Pemerintahan Daerah adalah daerah otonom diselenggarakan secara bersama-sama oleh seorang kepala wilayah yang sekaligus merupakan kepala daerah otonom.” (Pamudji,1985:15)
            Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan diatas, maka pengertian dari Pemerintahan Daerah pada dasarnya sama yaitu suatu proses kegiatan antara pihak yang berwenang memberikan perintah dalam hal ini pemerintah dengan yang menerima dan melaksanakan perintah tersebut dalam hal ini masyarakat.
            Pemerintah daerah memperoleh pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari pusat, yang meliputi wewenang mengambil setiap tindakan untuk kepentingan rakyat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Urusan pemerintahan umum yang dimaksud sebagian berangsur-angsur diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangga daerahnya, kecuali yang bersifat nasional untuk menyangkut kepentingan umum yang lebih luas.

PENGERTIAN TATA PEMERINTAHAN

Masyarakat umum dengan kata “Tata Pemerintahan” itu tidak akan mungkin salah mengartikan bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menyangkut masalah kewenangan seseorang pejabat/aparat pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
Menurut Taliziduhu Ndaraha dalam bukunya Kybernologi mengemukakan tentang definisi tata pemerintahan sebagai berikut:
“Tata Pemeritahan adalah peranan diri pemerintah secara horizontal (fungsionalisasi dan departemenisasi) dan vertikal. Horizontal antar DPR, Presiden, Wakil Presiden. Secara vertikal berupa pembagian wilayah Republik Indonesia beberapa tingakatan wilayah yaitu Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, desa dan kelurahan” (Ndraha,1999:65)  

            Sementara itu menurut Prof. H. J. Logemen yang dikutip oleh Sumber Saparin mengemukakan bahwa:
“Tata Pemerintahan adalah keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintah dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan dapat juga disebut sebagai “bestuursreach” atau hukum tata negara dalam arti sempit.” (Saparin,1986:22)

Dalam hal ini sesuai dengan Hukum Tata Pemerintahan tersebut, Tata Pemerintahan ialah mencangkup semua pranata mengenai susunan organisasi, tata kerja, formasi aparaturnya, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari pada badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II).
Luas bidangnya meliputi segi sifat hubungan dari pada kegiatan pemerintahan umum, pelayanan masyarakat masalah perizinan umum, dispensasi, grasi, abolisi dan lain sebagainya. Sedangkan mengenai ruang lingkup tata pemerintahan, ialah masuk dalam sistem hukum administrasi negara.

PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN


Secara umum bahwa pengertian “sistem pemerintahan” sebagai satu kesatuan pengertian dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan (dalam arti luas) yang dengan bekerja sama hendak mencapai suatu maksud dan tujuan. Sistem pemerintahan dapat pula diartikan atau didefinsikan sebagai kumpulan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga pemerintahan yang saling berhubungan sedemikian rupa dalam satu kesatuan ikatan sehingga membentuk suatu metode atau mekanisme guna mencapai suatu maksud dan tujuan pemerintahan.
Sistem pemerintahan tersebut diatas merupakan suatu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempitnya yaitu didasarkan kepada sistem hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif (kepala dari cabang kekuasaan eksekutif).
Pengertian sistem pemerintahan Indonesia dalam arti sempit adalah hubungan dan kedudukan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan arti luasnya adalah hubungan dan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah atau dikatakan demokrasi.
Sistem pemerintahan Indonesia ini harus merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam  keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistensinya, sistem pemerintahan negara ini akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah yang kemudian seterusnya menjadi sistem pemerintahan desa atau kelurahan.
Pada pandangan lain, bahwa demokrasi pun dapat disebut juga sebagai suatu sistem pemerintahan. Pandangan tersebut didasarkan kepada pendekatan prinsip dari pada penggunaan atau fungsi kekuasaan dalam hubungannya antara pemerintah daerah yang diperintah. Sebagai suatu gambarannya dapat kita tinjau dari suatu pengertian demokrasi itu sendiri, dalam hal ini plamenant mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab terhadap yang diperintah kemudian Abraham Lincoln mengemukakan pula bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat.

PENGERTIAN ILMU PEMERINTAHAN


Dalam berbagai pustaka tentang Ilmu Pemerintahan telah dicatat beberapa definisi Ilmu Pemerintahan. Beberapa definisi itu bertolak belakang dari anggapan dasar bahwa Ilmu Pemerintahan adalah bagian integral ilmu politik. Beberapa definisi lainnya bersifat normatif.
Pengertian Ilmu Pemerintahan menurut Inu Kencana dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut:
“Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar”. (Kencana,2001:24).

Menurut H.A Barsz yang dikutip didalam buku Inu Kencana yang berjudul Sisitem Pemerintahan Indonesia mendefinisikan Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut :
“Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluat terhadap warganya”. (Kencana,1994:12)

Diterangkan pula oleh Talizidubu Ndraha dalam bukunya yang berjudul Metedologi Ilmu Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Ilmu Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari proses politik (Alokasi Otoritatif nilai-nilai didalam sebuah masyarakat) dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara”. (Ndraha,1997:16)

PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Secara etimologi kata Pemerintahan berasal dari kata “Perintah” yang kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut :
1.    Mendapat awalan “Pe-“ menjadi kata “Pemerintah” berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengurus suatu negara.
2.    Mendapatkan akhiran “-an” menjadi kata “Pemerintahan” berarti perihal, cara, perbuatan atau urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.
Di dalam kata dasar “Perintah” paling sedikit ada empat unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
1.    Ada dua pihak yaitu yang memerintah disebut Pemerintah dan pihak yang di perintah disebut rakyat.
2.    Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan pihak legitimasi untuk mengatur dan mengurus rakyat.
3.    Hal yang di perintah memiliki keharusan untuk taat kepada Pemerintah yang sah.
4.    Antara pihak yang memerintah dengan pihak yang di perintah terdapat hubungan timbal balik secara vertikal maupun secara horizontal (Inu Kencana Syafi’ie, Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia,2003:3)
Pengertian Pemerintahan menurut Drs. Bayu Surianingrat, dalam bukunya yang berjudul mengenai ilmu pemerintahan adalah sebagai berikut :
 “Pemerintahan adalah perbuatan atau cara urusan memerintah, misalnya pemerintahan yang adil, pemerintahan demokrasi, pemerintahan dictator dan lain sebagainya” (Surianingrat,1990:11).

Masih diambil dari buku karangan Drs. Bayu Surianingrat, bahwa kata pemerintahan dan pemerintah dijumpai dalam bahasa asing, salah satunya bahasa inggris “Government” yang diturunkan dari kata kerja ‘to govern” yang artinya :
1.    Melaksanakan wewenang pemerintah;
2.    Cara atau sistem pemerintah;
3.    Fungsi atau kekuasaan untuk memerintah;
4.    Wilayah atau negara yang diperintah;
5.    Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu negara.
Pendelegasian ini diselenggarakan dalam rangka mencapai ketertiban di suati daerah/wilayah/negara. Oleh karena itu pemerintah melaksanakan tugasnya dan memberikan perintah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, karena pendelegasian tersebuk merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah.

DAFTAR PTC LOKAL DAN LUAR TERPOPULER

Silahkan klik link dibawah untuk memulai mendaftar PTC :

1.   http://adf.ly/olUE

2.   http://adf.ly/olUM

3.   http://adf.ly/olUP

4.   http://adf.ly/Bm2P

5.   http://adf.ly/olVl

6.   http://adf.ly/olVp

ATAU KLIK BANER DI BAWAH INI :



SentraClix

Bisnis Dahsyat tanpa modal








vcBux