Minggu, 20 Februari 2011

PENJELASAN TENTAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA


Dokumen Pengadaan Barang Jasa yang disediakan Panitia Lelang, merupakan pedoman utama yang digunakan selama proses pelelangan, yang mengatur mulai dari tata cara pemilihan penyedia jasa, instruksi kepada peserta lelang, tata cara pembuatan dokumen penawaran, jadwal pelelangan sampai dengan bentuk draft kontrak yang akan ditandatangani oleh pemenang nanti. Selama ini masih banyak beredar bentuk dokumen pengadaan yang masih memakai format lama, dengan ciri-ciri umum masih berformat pasal-pasal, belum terstruktur dengan baik dan yang paling penting adalah masih banyak kekurangannya terhadap persyaratan sebuah dokumen pengadaan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 80 tahun 2003 (Lampiran I BAB I Huruf F).
Namun hal tersebut sebetulnya sejak dari tahun 2007, oleh Bappenas telah diberikan solusinya yaitu dengan tersedianya format baku dokumen pengadaan yang sudah sesuai dengan keppres 80-2003. Format dokumen ini disebut dengan Model Dokumen Pengadaan Nasional (MDPN). Contoh Dokumen pengadaan ini terdiri dari 7 model plus satu petunjuk untuk panitia pengadaan.

  Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.01/2008
TENTANG
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 1
Layanan pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah pusat yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 2
LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 3
LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
membina pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;
memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan, baik kepada panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, maupun penyedia barang/jasa; dan memberikan layanan konsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pasal 4
(1) Organ LPSE terdiri atas:
Pengarah; dan Pelaksana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Penanggungjawab;
Ketua;
Administrator;
Trainer;
Helpdesk; dan
Verifikator.
(3) Organ LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pengelola LPSE.
(4) Pengelola LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Organ LPSE mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Pengarah:
Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pengelola LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.
2. Penanggung jawab:
Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; dan menganalisis dan memberikan masukan kepada Pengarah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan
3. Ketua:
Melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas administrator, trainer, helpdesk, dan verifikator; menyampaikan laporan secara berkala kepada Penanggung jawab LPSE dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan; menyusun rencana kerja pelaksanaan pembinaan kepada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan melakukan koordinasi dengan LPSE Nasional.
4. Administrator:
Menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunaknya (berupa aplikasi e-procurement); memelihara dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Departemen Keuangan, server, dan perangkat komputer dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; menangani permasalahan teknis (trouble resolution) yang terjadi terhadap aplikasi e-procurement Departemen Keuangan dan perangkat kerasnya; melakukan koordinasi dengan Administrator LPSE Nasional dengan cara memberikan informasi dan masukan kepada Administrator LPSE Nasional tentang kendala-kendala teknis yang terjadi pada LPSE Departemen Keuangan, serta melaksanakan instruksi-instruksi dari Administrator LPSE Nasional; dan memberikan user id dan password kepada penyedia barang/jasa setelah adanya persetujuan pendaftaran oleh petugas verifikator, dan kepada panitia pengadaan barang/jasa, serta pejabat pembuat komitmen di lingkungan Departemen Keuangan.
5. Trainer:
Memberikan pelatihan bagi panitia pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang/jasa mengenai tats cara dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta pengoperasian aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; dan menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang kebijakan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Helpdesk:
Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, baik melalui telepon, e-mail, maupun hadir langsung di ruang LPSE; menerima dan membantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
memberikan penjelasan kepada yang membutuhkan tentang fasilitas dan fitur aplikasi e-procurement Departemen Keuangan; menangani keluhan dan masukan para pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan memantau segala kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan menyampaikan laporan kepada Ketua apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk ditindaklanjuti.
7. Verifikator:
Menangani proses pendaftaran penyedia barang/jasa (setelah diterima dari Helpdesk);
melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran; menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi; menyampaikan persetujuan hasil verifikasi dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa kepada administrator untuk mendapatkan user id dan password, dan kemudian disampaikan kepada penyedia barang/jasa bersangkutan; menyampaikan penolakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran kepada penyedia barang/jasa dan sekaligus menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan tentang kesalahan dan kekurangan informasi/dokumen; dan mengelola arsip dan dokumen pendaftaran penyedia barang/jasa. 

 Garis Besar Isi Keppres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Maksud diberlakukannnya Keppres tentang pengadaan barang dan jasa adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasayang sebagaian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. Tujuannya yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan adil/tidak diskriminatif dan akun table.

0 komentar:

Posting Komentar