Di era otonomi daerah saat ini, seharusnya pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di mana paradigma pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan (customer-driven government) dengan ciri-ciri:
(a) lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat,
(b) lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama,
(c) menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas,
(d) terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) sesuai dengan masukan yang digunakan,
(e) lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat,
(f) memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya,
(g) lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan,
(h) lebih mengutamakan desetralisasi dalam pelaksanaan pelayanan, dan
(i) menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan. Namun dilain pihak, pelayanan publik juga memiliki beberapa sifat antara lain:
(1) memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya,
(2) memiliki wide stakeholders,
(3) memiliki tujuan sosial,
(4) dituntut untuk akuntabel kepada publik,
(5) memiliki complex and debated performance indicators, serta
(6) seringkali menjadi sasaran isu politik (Mohamad, 2003).
Untuk lebih jelas dalam bentuk makalah bisa di download disini
0 komentar:
Posting Komentar