DEFINISI PELAYANAN PUBLIK
1. Munir, pelayanan publik adalah: kegiatan yg dilakukan oleh seseorang/sekelompok orng dgn landasan faktor materil melalui sistem prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai haknya.
2. Keputusan MENPAN No 81 thn 1993 tentang pedoman tata laksana pelayanan umum, pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah didaerah dan dilingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang/jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini
0 komentar:
Posting Komentar