Transisi demokrasi, dari “setengah hati” menuju demokratisasi “sepenuh hati”, merupakan salah satu tuntutan reformasi yang didengungkan sejak tahun 1998. Diawali dengan adanya kehendak kolektif segenap komponen bangsa ini untuk melakukan amandemen UUD 1945, terutama menyangkut sistem perwakilan dan wewenang pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Salah satu hasil amandemen yang berdampak mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan RI adalah: lahirnya lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Lembaga ini mempunyai kedudukan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu hasil amandemen yang berdampak mengubah secara fundamental sistem ketatanegaraan RI adalah: lahirnya lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Lembaga ini mempunyai kedudukan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam era politik “bersimbol”, rakyat sepenuhnya atau setengahnya memilih lambang-lambang ideologi politik atau aliran tertentu. Sedangkan di era politik “berwajah”, rakyat sepenuhnya memilih figur, wajah, karakter, kepribadian, dan visi-misi orang atau tokoh yang bersangkutan. DPD yang beranggotakan tokoh-tokoh daerah, kehadirannya telah memberikan pendidikan politik mendasar sebagai bekal dalam menyelenggarakan demokratisasi sepenuhnya, dimana ujungnya dalam setiap pemilu, “orang harus memilih orang” atau “people vote people”. Pemilu DPD yang berlangsung sukses pada 5 April 2004, telah membuktikan bahwa rakyat Indonesia di seluruh daerah nusantara telah memiliki kedewasaan berpolitik memadai sebagai prasyarat menuju negara yang demokratis.
Untuk makalahnya bisa di download disini
0 komentar:
Posting Komentar