Kamis, 25 November 2010

JENIS KAIDAH HUKUM


1.      kaidah prilaku adalah jenis kaidah yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh berprilaku. Yang termasuk dalam kaidah prilaku ini dsalah kaidah perintah, kaidah larangan, kaidah dispensasi dan kaidah ijin.
2.      kaidah kewenangan adalah jenis kaidah hokum yang menetapkan siapa yang berhak atau berwenang menciptakan dan memberlakukan kaidah teretentu.
3.      kaidah sanksi :
-        kaidah sanksi administrative, contohnya pencabutan izin
-        kaidah sanksi hukum, contohnya pidana dan perdata
4.      Kaidah kualifikasi adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan perbuatan hukum tertentu / sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
5.      kaidah peralihan yaitu tempat transit.


0 komentar:

Posting Komentar