Kamis, 25 November 2010

PEMBUATAN UNDANG-UNDANG DI DPR


  • Keputusan DPR RI No. 08/DPR RI/2005-2006 (dasar pembentukan UU). Masalah pembentukan UU itu diatur dalam BAB XVII yaitu, tingkat 1 rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, yang dibicarakan yaitu pandangan/rapat praksi-praksi terhadap usulan dari pemerintah lalu diadakan rapat dengar pendapat, kemudian diadakan rapat intern. Tingkat 2 adalah pengambilan keputusan di dalam oleh laporan hasil tingkat 1 lalu pendapat akhir praksi, lalu pendapat akhir presiden.

  • Menurut Amirudin Syarif
Susunan undang-undang itu akan meliputi, pertama judul atau nama yang kedua pembukaan ketiga batang tubuh yang terdiri dari :
-        Ketentuan umum
-        Ketentuan mengenai inti materi
-        Pidana
-        Peralihan
-        Penutup
Dan yg ke empat pengundangan

  • Penamaan adalah uraian singkat tentang isi peraturan perundang-undangan. Penamaan didahului dengan penyebutan jenis, nomor dan tahun pembentukan serta kalimat singkat yang mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan.
  • Pembukaan suatu peraturan perundang-undangan terdiri dari :
1.      penyebutan lembaga yang membentuk peraturan perundang-undangan
2.      konsidern merupakan alasan-alasan mengapa peraturan perundang-undangan perlu dibentuk
3.      dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut secara yuridis.
4.      judul peraturan perundang-undangan

  • Batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan dapat disusun sebagai berikut :
          ketentuan umum,materi yang diatur, pidana, peralihan, penutup.

  • Penutup dimulai/memuat rumusan pengundangan yang berbunyi agar setiap “orang” mengetahuinya, memerintahkan pengundangan. Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara RI.

  • Ketentuan penggunaan bahasa dalam perumusan pasal dan ayat :
1.      mudah dimengerti ( pakai kata atau istilah yang mudah dipahami para pihak, gunakan kalimat singkat dan langsung pada maksud yang hendak disampaikan.
2.      spesifik, dalam arti istilah atau kata yang digunakan bersifat khusus sehingga tidak dapat ditapsirkan macem-macem
3.      lengkap artinya mengandung ide yang pas, satu kesatuan pengertian yang tidak ada kekurangannya.
4.      konsisten artinya selaras.

0 komentar:

Posting Komentar