Kamis, 25 November 2010

STRUKTUR KAIDAH HUKUM


  1. subjek kaidah : menunjukan pada subjek hokum
  2. objek kaidah : pada peristiwa-peristiwa atau prilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hokum tersebut.
  3. operatror kaidah : menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur misalnya, menetapkan keharusan atau larangan atas prilaku tertentu, memberikan suatu hak atau kewajiban tertentu. 
  4. kondisi kaidah : menunjuk pada kondisi atau kaidah apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hokum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

0 komentar:

Posting Komentar