Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
1. Penjelasan
Penjelasan umum : latar belakang dan penjelasan pasal demi pasal
Maksud dari pembuatan penjelasan adalah :
o Untuk mengetahui dan memahami latar belakang dan maksud dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut
o Untuk mengetahui dan memahami isi dan maksud pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan :
o Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri
o Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan daripada naskahnya
o Isi penjelasan tidak boleh berisi penambahan norma baru
o Apabila suatu pasal tidak memberikan penjelasan hendaknya diberikan keterangan cukup jelas
2. Delegasi wewewnang
- Bersifat mengatur
- Bersifat melaksanakan
3. Politik Durang yaitu pelaksanaan penegakan dalam peraturan perundang-undangan
4. bahasa hukum berdasarkan Suhino :
- istilah-istilah yang digunakan tidak mempunyai pengertian kembar
- susunannya mudah dipahami
- tepat mengenai sasaran
5. Pengundangan
- Kekuatan hokum (setelah disahkan oleh presiden)
- Kekuatan Mengikat (telah dimasukan dalam lembaran Negara)
- Kekuatan berlaku (kekuatan ada di batang tubuh)
0 komentar:
Posting Komentar