Kamis, 25 November 2010

HAL KHUSUS PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN

Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan :
1.      Penjelasan
Penjelasan umum : latar belakang dan penjelasan pasal demi pasal
Maksud dari pembuatan penjelasan adalah :
o   Untuk mengetahui dan memahami latar belakang dan maksud dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut
o   Untuk mengetahui dan memahami isi dan maksud pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan :
o   Isi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan itu sendiri
o   Isi penjelasan tidak boleh merupakan pengulangan daripada naskahnya
o   Isi penjelasan tidak boleh berisi penambahan norma baru
o   Apabila suatu pasal tidak memberikan penjelasan hendaknya diberikan keterangan cukup jelas
2.      Delegasi wewewnang
-        Bersifat mengatur
-        Bersifat melaksanakan
3.      Politik Durang yaitu pelaksanaan penegakan dalam peraturan perundang-undangan
4.      bahasa hukum berdasarkan Suhino :
-        istilah-istilah yang digunakan tidak mempunyai pengertian kembar
-        susunannya mudah dipahami
-        tepat mengenai sasaran
5.      Pengundangan
-        Kekuatan hokum (setelah disahkan oleh presiden)
-        Kekuatan Mengikat (telah dimasukan dalam lembaran Negara)
-        Kekuatan berlaku (kekuatan ada di batang tubuh)


0 komentar:

Posting Komentar