Jumat, 24 Desember 2010

KONFLIK AGRARIA PADA MASA PASCA KEMERDEKAAN (1945-1965)


UUPA dan Pelaksanaan Land Reform
UUPA 1960, pada prinsipnya berisi lima hal, yaitu :
1. Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945
2. Negara membatasi luas maksimal pemilikan tanah untuk menghindari tumbuhnya tuan tanah yang menghisap tenaga kerja petani melalui system sewa dan gadai
3. Negara mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat atas tanah bagi warga Negara Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin dan berdasarkan prinsip nasionalitas
4. Tanah harus dikerjakan sendiri secara aktif dan melarang pemilikan tanah pertanian yang tidak dikerjakan sendiri karena akan menimbulkan tanah terlantar atau meluaskan relasi buruh tani dan pemilik tanah yang cenderung memeras
5. Negara memberi bukti kepemilikan hak atas tanah untuk member kepastian hukum kepada petani pemilik tanah
UUPA ingin melakukan pembaharuan agraria yang dapat memberikan kemakmuran kepada rakyat Indonesia yang sebagian besar kehidupannya tergantung kepada sector agraris.
Tujuan dari diadakannya pembaharuan agraria, antara lain :
a. Untuk membagi secara adil sumber penghidupan petani dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner
b. Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk pertanian agarv tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulatif dan obyek pemerasan
c. Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah baik setiap WNI yang bersifat social
d. Untuk mengakhiri system tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimal dan minimal untuk tiap keluarga
e. Untuk mempertinggi produksi dan mendorong pertanian intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil dibarengi dengan system perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan tani
Upaya yang dilakukan berdasarkan UUPA untuk menata struktur agraria, yaitu:
1. Menata pola hubungan penguasaan tanah antara petani pemilik dan buruh tani atau penggarapnya, di berlakukannya UUPBH (UU Perjanjian Hasil Bagi)
2. Membatasi luas pemilikan tanah oleh sebuah keluarga
3. Meredistribusikan tanah Negara kepada petani yang memerlukan atau sebelumnya menggarap tanah tersebut
Persoalan land reform adalah persoalan nasional yang bertujuan merombak struktur agraria di Indonesia yang bersifat feodalisme. Land reform merupakan persoalan yang sangat kompleks menyangkut segi-segi social, ekonomi dan politik kehidupan dan penghidpan petani. Pelaksanaanya pun banyak berhadapan dengan berbagai persoalan seperti persoalan adat, sisa-sisa kekuasaan feudal, persoalan waris dan persoalan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar